Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain pemilihan
umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat
yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat,
atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam
bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia
Ciri-Ciri
Demokrasi Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung
dan demokrasi perwakilan.
·
Demokrasi
langsung.
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.[5] Dalam sistem ini, setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.[5] Sistem
demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena
dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh
rakyat berkumpul untuk membahasnya.[5] Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[5] Selain itu, sistem
ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern
cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik
negara.
·
Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
·
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
·
Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
·
Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
·
Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hokum
·
Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
·
Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
·
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
·
Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
·
Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
Macam-Macam Demokrasi
Demokrasi telah
menjadi sistem pemerintahan yang diidealkan. Banyak negara menerapkan sistem
politik demokrasi. Masing-masing negara menerapkan sistem demokrasi dengan pemahaman
masing-masing. Keanekaragaman pemahaman tersebut dapat dirangkum ke dalam 3 sudut
pandang, yaitu ideologi, cara penyaluran kehendak rakyat, dan titik perhatian.
1. Berdasarkan ideologyBerdasarkan sudut pandang ideologi, sistem
politik demokrasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu demokrasi konstitusional
atau demokrasi liberal dan demokrasi rakyat.
a. Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal)
Dasar
pelaksanaan demokrasi konstitusional adalah kebebasan individu. Ciri khas pemerintahan
demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan
banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan
pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
b. Demokrasi rakyat
Demokrasi
rakyat mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.
Demokrasi rakyat merupakan bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator
proletar. Pada masa Perang Dingin, sistem demokrasi rakyat berkembang di negara-negara
Eropa Timur, seperti Cekoslovakia, Polandia, Hungaria, Rumania, Bulgaria, Yugoslavia,
dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga “demokrasi
proletar”, yang berhaluan Marxisme-komunisme.
2. Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat, sistem politik
demokrasi dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu demokrasi langsung,
demokrasi perwakilan atau demokrasi representatif, dan demokrasi perwakilan
sistem referendum.
a. Demokrasi langsung
Dalam
sistem demokrasi langsung, rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam
rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi ini dapat dijalankan apabila
Negara berpenduduk sedikit dan berwilayah kecil. Sistem ini pernah berlaku di
Negara Athena pada zaman Yunani Kuno (abad IV SM).
b. Demokrasi perwakilan (demokrasi representatif)
Di
masa sekarang, bentuk demokrasi yang dipilih adalah demokrasi perwakilan. Hal
ini disebabkan jumlah penduduk terus bertambah dan wilayahnya luas sehingga
tidak mungkin menerapkan sistem demokrasi langsung. Dalam demokrasi perwakilan,
rakyat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam
lembaga perwakilan (parlemen).
c. Demokrasi perwakilan sistem referendum.
Demokrasi
perwakilan dengan sistem referendum merupakan gabungan antara demokrasi langsung
dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil mereka untuk duduk dalam lembaga
perwakilan, tetapi lembaga perwakilan tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan
sistem referendum dan inisiatif rakyat.
3. Berdasarkan titik perhatiannya, sistem politik demokrasi dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu demokrasi formal, demokrasi material, dan demokrasi
gabungan.
a. Demokrasi formal
Demokrasi
formal disebut juga demokrasi liberal atau demokrasi model Barat. Demokrasi formal
adalah suatu sistem politik demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam
bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi. Dalam demokrasi formal, semua orang dianggap
mempunyai derajat dan hak yang sama.
b. Demokrasi material
Demokrasi
material adalah sistem politik demokrasi yang menitikberatkan pada upayaupayamenghilangkan
perbedaan dalam bidang-bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik
kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Usaha untuk mengurangi perbedaan
di bidang ekonomi dilakukan oleh partai penguasa dengan mengatasnamakan negara
di mana segala sesuatu sebagai hak milik negara dan hak milik pribadi tidak
diakui.
c. Demokrasi gabungan
Demokrasi
gabungan adalah demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan
demokrasi formal dan demokrasil material. Persamaan derajat dan hak setiap
orang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh aktivitas rakyat dibatasi.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, jangan sampai
mengabdikan apalagi menghilangkan persamaan derajat dan hak asasi manusia.
Kekuasaan Demokrasi Dalam Pemerintahan Indonesia.
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia adalah
salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara
Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin
kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Demokrasi pada priode 1945-1959
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang
dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam
UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk indonesia. Persatuan yang dapat di
galang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karna lemahnya
benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi
partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
Kekuatan sosial
dan politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realisistas dalam kontelasi
politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden
yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident” (presiden yang
membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karna lahir dalam repolusi merasa
bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapi
oleh masyarakat indonesia pada umumnya.
Demokrasi Pada Priode 1950-1965
Ciri-ciri priode
ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya terbatasnya peranan partai
politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsur
sosial politik.
Demokrasi Pada Periode 1965-1998
Perkembangan
demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan
sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai
pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai titik dimana pada
disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak kontinyu tidak akan
memerintah secara efektip sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita
menyadarinya pula bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited”
kepada suatu perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna
kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya
merugikan rakyat.
Dengan demikian
secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda
dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan
rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang
sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama semua
rakyat untuk itu pemerintah patit memberikan perlindungan dan jaminan bagi
warga negara dalam menjalankan hak politik.
Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung
pada 4 faktor kunci yaitu:
·
Komposisi
elite politik
·
Desain
institusi politik
·
Kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
·
Peran
civil society (masyarakat madani)
Ke-4 faktor
diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk
mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah
established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap
berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat
kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar
partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat
memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah partisipasi
politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan gerakan.
Harapan lain
dalam suksesnya transaksi demokrasi indonesia mungkin adalahpada paran sivil
society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan
kultur toleransi , transaksi demokrasi selalu di mulai dengan jatuhnya
pemerintah otoriter , seadangkan panjang pendeknya maka maka transisi
tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional
yang menghadang . problem paling mendasar di hadapi negara yang sedang
mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membetuk tata
pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel akibatnya legitimasi
demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim demokrasi baru akan kehilangan
daya tariknya.
Secara historis,
semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat,
semakin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legitimasi demokrasi
pada saat yang sama,legitimasi juga merupakan independen rezim. Semakain kuat
keyakinan legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi atuaran main sistem
demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon
persoalan yang di hadapi masyarakat. Legitimasi demokrasi juga bisa di
pengaruhai oleh bagaimana institusidemokrasi tertentu mengartikulasi
bentuk-bentuk otoritas yang terlegitasi dan kemudian melakukan sosialisasi,
penyebaran pendidikan dan perubahan kultur sosial , performance rezim bukan
hanya dinilai dari perkembangan remormasi sosial, melainkan juga meliputi
dimensi politik krusial lain seperti kemampuan untuk mewujudkan ketertiban,
memerintah secara transparan, menegaskan hukum (Rule Of Law) dan menghargai
serat mempertahankan aturan main demokrasi.
Diatas
segala-galanya yang juga di butuhkan oleh demokrasi yang baru tumbuh seperti di
negri kita adalah pengelolaan yang efektip di bidang ekonomi, selain bidang
pemerintah. Dengan demikian penerapan demokrasi tidak saja dalam area politik,
melainkan dalam bidang eonomi,sosial, dan budaya. Jika demokrasi yang baru
tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi efektif maka mereka juga dapat
menata rumah tangga politik mereka dengan baik, tetapi ketegangan-ketegangan
yang segera timbulakibat pertumbuhan ekonomi bisa jaadi juga menggerogoti stablitas
demokrasi dalam jangka panjang.
Indikasi kearah
terwujudnya kehidupan demokrattis dalam area transisimenuju demokrasi di
indonesia antara lain adanya reposisi dan redifinasi TNI dalam kaitannya dengan
keberadaannya pada sebuah negara demokrasi di amandemennya pasal- pasal dalam
konstitusi negara RI (amandemen 1-IV) adanya kebebasan pers di jalankan
kebebasan otonomi daerah dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini pun masih
di jumpai indikasi- indikasi kembalainya kekuasaan status Quo yang ingin memutarbalikkan
arah demokrasi indonesia kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh
karenaitu, kondisi transisi dmokrasi di indonesia masih berada di persampingan
jalan yang belum jelas kemana arah perubahannya.
Demokrasi Pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga
hal yaitu :
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi
pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak
manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan
bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang
perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta
didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari
prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan
pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat,
baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan
diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan
memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan
komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan
kesempatan yang luas.
3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Dalam
konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan
individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang
lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang
karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang
lain atau kebebasannya sendiri. Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai
bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga
atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan
kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi
setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
·
pengetahuan
yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan,
kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting.
·
suatu
keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan
kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri.
·
suatu
keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan
perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan
pemerintah.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Pendidikan
Dalam setiap
pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
·
Hak
asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
·
Kesempatan
yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan.
·
Hak
dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari
prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan
itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat
dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi
pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan
penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan
masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang
dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang
telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui
dan diperhatikan,diantaranya :
·
Keadilan
dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya
pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada.
·
Dalam
upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
·
Memiliki
suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan
pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai
demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
·
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya.
·
Wajib
menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi
pekerti luhur.
·
Mengusahakan
suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka
mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan
pihak lain.
Demokrasi Pendidikan
di Indonesia
Sebenarnya bangsa
Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan
sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Hal ini terdapat dalam :
·
UUD
1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
·
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 5, 6, 7 dan pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat 3.
·
Garis-garis
Besar Haluan Negara di Sektor Pendidikan.
Sumber :
http://alyz86.wordpress.com/2010/05/21/demokrasi-pendidikan/