Bangsa adalah suatu kelompok manusia
yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama,
ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul
keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi
kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh
dalam sejarah.
Ada beberapa Pengertian
bangsa menurut para ahli:
1.
Suryono Sukanto
Menurut
Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
1. Unit yang mandiri.
2. Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
1. Unit yang mandiri.
2. Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
2.
Ratzel
Pengertian
bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
3.
Hans Kohn
Menurutnya
pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu
bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara
eksak.
4.
Otto Bauer
Menurut
Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan
karakter yang tumbuh karena persamaan
nasib.
Sampai di sini
dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa
adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat
yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang
sama.
Menurut Friedrich Hertz salah
seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam
bukunya yang berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4
unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
1.
Keinginan mencapai kesatuan
nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya,
komunikasi, dan rasa solidaritas.
2.
Keinginan mencapai kemerdekaan
dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
3.
Keinginan dalam kemandirian,
keunggulan, individualitas atau kekhasan.
4.
Keinginan untuk menonjol diantara
bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.
v
NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Dari definisi
negara diatas, kita bisa mengetahui bahwa unsur-unsur sebuah negara adalah
sebagai berikut;
1.
Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2.
Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3.
Pemerintaahan yang
memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
Unsur-unsur negara diatas setidaknya
mewakili dari pengertian negara secara umum. Disamping pengertian negara
menurut kamus, kita juga bisa menemukan pengertian negara menurut
beberapa pakar. Dalam literatur di wikipedia, kita bisa menemukan pengertian
negara yang didefnisikan oleh beberapa ahli. Definisi negara menurut beberapa
ahli tersebut antara lain;
·
Pengertian Negara
menurut Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka
yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
·
Pengertian Negara
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·
Pengertian Negara
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·
Pengertian Negara
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
·
Pengertian Negara
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
·
Pengertian Negara
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
·
Pengertian Negara
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·
Pengertian Negara
Aristoteles.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
v
WARGA NEGARA
Definisi
warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di
setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya
disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan
setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.
Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal
di wilayah Negara tersebut.
Istilah
warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai
arti sebagai berikut:
1.
Warga Negara.
2.
Petunjuk dari sebuah kota.
3.
Sesama warganegara, sesama
penduduk, orang setanah air.
4.
Bawahan atau kawula.
Menurut As Hikam dalam Ghazalli (2004), warga Negara
sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas
yang membentuk negara itu sendiri.
Pada
masa lalu, dipakai istilah kawula atau kawula negara (misalnya zaman Hindia
Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah
kawula memberi kesan bahwa warga hanya sebagai objek atau milik negara.
Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan
yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Dengan
memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara.
Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita
sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan
kewajiban secara timbal balik. Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada
organisasi, demikian pula organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap
anggotanya.
Perlu
dijelaskan istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan
konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu
pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya
dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu
wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Adapun
penduduk negara dapat dibedakan menj adi warga Negara dan orang asing atau
bukan warga negara.
v
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebgai berikut:
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Berhak berserikat, berkumpul,
serta mengeluarkan pikiran.
3.
Berhak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan.
4.
Berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
5.
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Kewajiban
Warga Negara
1.
Wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintah.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara.
3.
Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain.
4.
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
5.
Wajib mengikuti pendidikan dasar.
sumber : www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar