Pengertian
HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir
sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan
kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata
nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi
serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai
harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang
benar-benar wajib untuk dilindungi.
UU No
39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum,
pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a.
HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri
manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain
karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari
tuhan YME.
b.
HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin,
ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni,
pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c.
Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM
mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak
boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk
mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan
nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih
memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari
hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut.
a.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang
berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi,
social, dan budaya.
c.
Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
d.
Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau
perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar. Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan
kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang
lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak
asasi manusia itu sendiri.
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara
harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam
negara hukum,
yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak
berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga
mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat
bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan
dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat
alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan
hukum
1.
Demi kepastian hukum
2.
Tuntutan perlakuan yang sama
4.
Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan
kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang
ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah
agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah
untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan
hukum.
Unsur-unsur Negara Hukum
1.
Hak asasi manusia dihargai
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
2.
Adanya pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
3.
Pemerintahan dijalankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
4.
Adanya peradilan administrasi dalam
perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
1.
Kekuasaan dijalankan sesuai dengan
hukum positif yang berlaku
2.
Kegiatan negara berada dibawah kontrol
kekuasaan kehakiman yang efektif
3.
Berdasarkan sebuah undang-undang yang
menjamin HAM
4.
Menuntut pembagian kekuasaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar